Menu

Sistem Pemberian Kompensasi bagi Penerima Layanan

  • Selasa, 14 Oktober 2025
  • 247x Dilihat

Menerapkan Sistem Pemberian Kompensasi bagi penerima layanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Bentuk Kompensasi:
Prioritas pendampingan dalam proses pengurusan layanan sosial di Dinas Sosial Kota Denpasar.

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar Nomor 800/09/DISSOS/2023, kompensasi ini diberikan tanpa bentuk tunai, melainkan dalam wujud pelayanan yang lebih cepat dan berkeadilan.

#melayanidenganhati #betterlife #kompensasipelayanan