Menerapkan Sistem Pemberian Kompensasi bagi penerima layanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Bentuk Kompensasi:
Prioritas pendampingan dalam proses pengurusan layanan sosial di Dinas Sosial Kota Denpasar.
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar Nomor 800/09/DISSOS/2023, kompensasi ini diberikan tanpa bentuk tunai, melainkan dalam wujud pelayanan yang lebih cepat dan berkeadilan.
#melayanidenganhati #betterlife #kompensasipelayanan
12 Agustus 2025
14 Oktober 2025
21 November 2025
14 Januari 2026
28 Oktober 2025