Menu

FAQ

FAQ 12 LAYANAN POJOK KEBAIKAN (POBIA)

DINAS SOSIAL KOTA DENPASAR

A. TENTANG POBIA

1. Apa itu POBIA?
POBIA atau Pojok Kebaikan merupakan layanan Dinas Sosial Kota Denpasar yang memberikan kemudahan akses informasi, konsultasi, pengajuan, dan fasilitasi layanan sosial bagi masyarakat.

2. Apa saja layanan yang tersedia di POBIA?
Saat ini POBIA menyediakan 12 jenis layanan sosial, yaitu:

  1. Pelayanan Penyandang Disabilitas Terlantar
     
  2. Pelayanan Anak Terlantar
     
  3. Pelayanan Lanjut Usia Terlantar
     
  4. Pelayanan Tuna Sosial, Gelandangan dan Pengemis
     
  5. Pelayanan Saat dan Setelah Tanggap Darurat Bencana Alam/Sosial
     
  6. Penerbitan Surat Pengantar Layanan (SPL) Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
     
  7. Pengajuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemda
     
  8. Pelayanan Bantuan Alat Bantu Kesehatan melalui TJSL/CSR
     
  9. Pelayanan Rekomendasi Undian Gratis Berhadiah (UGB)
     
  10. Pelayanan Izin/Rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)
     
  11. Pelayanan Rekomendasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
     
  12. Pelayanan Rehabilitasi Sosial Rumah Berdaya

B. FAQ 12 LAYANAN POBIA

1. Pelayanan Penyandang Disabilitas Terlantar

Apa yang dimaksud dengan layanan ini?
Layanan untuk membantu penyandang disabilitas yang mengalami kondisi keterlantaran dan membutuhkan penanganan atau fasilitasi sosial.

Siapa yang dapat mengakses?
Penyandang disabilitas terlantar atau pihak keluarga/masyarakat yang melaporkan kondisi tersebut.

Apa yang dilakukan setelah pengajuan?
Petugas melakukan verifikasi dan asesmen sesuai kondisi serta kebutuhan penerima layanan untuk menentukan tindak lanjut yang sesuai.


2. Pelayanan Anak Terlantar

Apa layanan ini?
Layanan penanganan dan fasilitasi bagi anak yang mengalami keterlantaran dan membutuhkan perlindungan serta pelayanan sosial.

Siapa yang dapat melapor?
Keluarga, masyarakat, aparat wilayah, maupun pihak lain yang mengetahui adanya anak terlantar.

Bagaimana prosesnya?
Laporan diterima, kemudian dilakukan verifikasi dan asesmen untuk menentukan penanganan atau rujukan yang sesuai.


3. Pelayanan Lanjut Usia Terlantar

Apa layanan ini?
Layanan bagi lanjut usia yang mengalami keterlantaran dan membutuhkan perhatian serta dukungan pelayanan sosial.

Siapa yang dapat mengajukan?
Keluarga, masyarakat, aparat desa/kelurahan, maupun pihak yang mengetahui kondisi lanjut usia terlantar.

Apa tindak lanjutnya?
Petugas melakukan verifikasi dan asesmen untuk menentukan kebutuhan serta bentuk pelayanan atau rujukan yang sesuai.


4. Pelayanan Tuna Sosial, Gelandangan dan Pengemis

Apa layanan ini?
Layanan penanganan dan fasilitasi sosial bagi tuna sosial, gelandangan, dan pengemis yang membutuhkan penanganan.

Bagaimana cara mendapatkan layanan?
Masyarakat dapat menyampaikan informasi atau laporan melalui pihak wilayah maupun petugas pelayanan.

Apa tindak lanjutnya?
Petugas melakukan penjangkauan, identifikasi dan asesmen sesuai kondisi untuk menentukan penanganan selanjutnya.


5. Pelayanan Saat dan Setelah Tanggap Darurat Bencana Alam/Sosial

Apa layanan ini?
Layanan sosial bagi masyarakat yang terdampak bencana alam maupun bencana sosial, baik pada saat tanggap darurat maupun setelah kejadian.

Apa bentuk pelayanannya?
Dapat berupa fasilitasi bantuan dan dukungan sosial sesuai kondisi, kebutuhan, serta ketersediaan sumber daya.

Siapa yang dapat memperoleh layanan?
Masyarakat yang terdampak bencana dan memenuhi ketentuan penanganan kebencanaan sosial.


6. Penerbitan Surat Pengantar Layanan (SPL) DTSEN

Apa layanan SPL DTSEN?
Layanan penerbitan surat pengantar terkait data Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperlukan masyarakat untuk mendukung pengajuan program tertentu, termasuk Program Indonesia Pintar (PIP) dan program lainnya.

Apa persyaratannya?
Persyaratan dapat meliputi:

  • Foto rumah;
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  • NISN.

Berapa lama prosesnya?
Proses disesuaikan dengan kelengkapan dan hasil verifikasi data.


7. Pengajuan JKN PBI Pemda

Apa itu JKN PBI Pemda?
Layanan fasilitasi pengajuan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai Pemerintah Daerah.

Bagaimana cara mengajukan?
Masyarakat dapat datang ke Desa/Kelurahan melalui fasilitator untuk menyampaikan pengajuan dan persyaratan yang diperlukan.

Bagaimana alurnya? 1. Masyarakat datang ke Desa/Kelurahan melalui fasilitator. 2. Fasilitator mengirim pengajuan melalui aplikasi ke Dinas Sosial/POBIA. 3. Petugas POBIA melakukan input data dan proses persetujuan pengajuan. 4. Setelah proses sesuai ketentuan, kepesertaan KIS PBI APBD menjadi aktif.

Apakah layanan ini dipungut biaya?
GRATIS.


8. Pelayanan Bantuan Alat Bantu Kesehatan melalui TJSL/CSR

Apa layanan ini?
Layanan fasilitasi bantuan alat bantu kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan melalui dukungan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)/CSR.

Alat bantu apa yang dapat difasilitasi?
Jenis alat bantu disesuaikan dengan kebutuhan penerima manfaat dan dukungan yang tersedia dari mitra TJSL/CSR.

Bagaimana prosesnya?
Pengajuan akan diverifikasi dan dinilai sesuai kebutuhan sebelum difasilitasi lebih lanjut.


9. Pelayanan Rekomendasi Undian Gratis Berhadiah (UGB)

Apa layanan UGB?
Layanan penerbitan rekomendasi terkait penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB) sesuai ketentuan yang berlaku.

Siapa yang membutuhkan layanan ini?
Pihak/penyelenggara yang akan melaksanakan kegiatan undian gratis berhadiah dan memerlukan rekomendasi sesuai kewenangan.

Apa yang perlu dilakukan?
Pemohon menyampaikan dokumen persyaratan yang diperlukan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses rekomendasi.


10. Pelayanan Izin/Rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)

Apa layanan PUB?
Layanan terkait Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) untuk kegiatan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Siapa yang dapat mengajukan?
Lembaga atau pihak yang akan melaksanakan kegiatan pengumpulan uang atau barang untuk tujuan sosial.

Bagaimana prosesnya?
Pemohon menyampaikan dokumen persyaratan, kemudian dilakukan pemeriksaan dan proses rekomendasi sesuai kewenangan.


11. Pelayanan Rekomendasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

Apa layanan ini?
Layanan pemberian rekomendasi bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) sesuai ketentuan dan kewenangan Dinas Sosial.

Siapa yang dapat mengajukan?
Lembaga yang menyelenggarakan atau akan menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial.

Bagaimana prosesnya?
Lembaga mengajukan dokumen persyaratan untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi sebelum rekomendasi diterbitkan.


12. Pelayanan Rehabilitasi Sosial Rumah Berdaya

Apa itu Rumah Berdaya?
Rumah Berdaya merupakan layanan rehabilitasi sosial yang memberikan dukungan dan kegiatan untuk membantu penerima manfaat meningkatkan keberfungsian sosial serta kemandirian.

Apa saja kegiatannya?
Kegiatan disesuaikan dengan kebutuhan penerima manfaat, antara lain pembinaan, pendampingan, keterampilan, aktivitas sosial, dan kegiatan pemberdayaan.

Siapa yang dapat memperoleh layanan?
Masyarakat/penerima manfaat yang memenuhi kriteria dan membutuhkan pelayanan rehabilitasi sosial sesuai ketentuan.


C. PERTANYAAN UMUM

Apakah semua layanan POBIA gratis?
Pelayanan POBIA pada prinsipnya diberikan sesuai ketentuan pelayanan publik dan tidak dipungut biaya, kecuali apabila terdapat ketentuan lain yang secara khusus mengatur biaya pada layanan tertentu.

Di mana masyarakat dapat memperoleh informasi layanan POBIA?
Masyarakat dapat memperoleh informasi dan mengakses layanan melalui Pojok Kebaikan (POBIA) Dinas Sosial Kota Denpasar serta melalui mekanisme layanan yang telah ditetapkan.

Apakah semua pengajuan langsung disetujui?
Tidak. Setiap pengajuan akan diproses sesuai persyaratan, verifikasi, asesmen, ketentuan yang berlaku, dan hasil pemeriksaan.

Apa yang harus dilakukan agar pelayanan lebih cepat?
Pastikan persyaratan yang dibutuhkan lengkap dan sesuai, berikan data yang benar, serta mengikuti alur pelayanan yang telah ditetapkan.

POBIA – Pojok Kebaikan

Melayani dengan Hati, for better life