Menu

POBIA

Latar Belakang

Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial mengamanatkan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dilakukan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, dan masyarakat selain harus terarah dan berkelanjutan, juga harus terpadu. Suksesnya penyelenggaraan kesejahteraan social salah satu faktor yang mendukung adalah pelayanan social. Dinas Sosial Kota Denpasar telah melaksanakan layanan social terarah, terpadu dan berkelanjutan melalui layanan Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) untuk penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu yang merupakan program pusat dan dikuatkan melalui informasi Daerah Tangguh Sosial. Sedangkan untuk beberapa jenis layanan bagi masyarakat umum dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial di internal Dinas Sosial masih bersifat parsial di masing-masing bidang. Memperhatikan kondisi tersebut terdapat GAP/celah kesenjangan dimana dalam lokasi yang sama pada satu sisi, sudah tersedia layanan terpadu namun di sisi lain masih terdapat layanan yang terpisah. Memperhatikan kondisi kesenjangan pelayanan tersebut “POBIA” hadir memberikan solusi.

Mengapa POBIA?

Fobia/Phobia dalam kamus Bahasa Indonesia memiliki arti perasaan takut berlebihan yang dirasakan seseorang terhadap situasi atau objek tertentu. Berbeda dengan “POBIA” disini yang merupakan akronim dari POJOK KEBAIKAN. Dengan spirit VASUDHAIVA KUTUMBAKAM, “POBIA” berupaya menciptakan kebaikan, dengan konsep gotong royong dan menyama braya kita bersama-sama menyelesaikan permasalahan social, salah satunya memudahkan masyarakat dalam memperoleh akses dalam SATU WADAH layanan sosial dengan konsep ONE STOP SERVICE, berupa “POBIA” Pojok Kebaikan, melalui ”Peningkatan Layanan Sosial Terintegrasi bagi PPKS dan masyarakat umum, yang didalamnya meliputi layanan rehabilitasi social, pemberdayaan social, perlindungan social dan jaminan social. Menempati salah satu pojok ruangan di lingkungan Dinas Sosial Kota Denpasar, di Jalan Mulawarman Nomor 2 Denpasar Utara. Dengan disatukannya layanan social tersebut, diharapkan masyarakat tidak perlu merasa ketakutan/kawatir dalam mengurus sendiri layanan social yang diperlukan dan tentunya menjadi lebih efektif dan efisien karena dalam 1 (satu) wadah POJOK KEBAIKAN, semua terlayani. Saran keberlanjutan layanan ini dengan meningkatkan kwalitas SDM dan sarana prasarana menuju layanan prima SEWAKA DARMA FOR BETTER LIFE.

Lebih jelasnya bisa dilihat disini.